KEGIATAN KEARSIPAN. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu unh:k mempermudatr penemuan dan pemanfaatan arsip. PENDAHULUANUntuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasionalbagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara perlu dilakukan penambahan khasanah arsipstatis pada lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi. Kendala yang dihadapi dalam kegiatan ini adalah tertundanya rencana waktu pelaksanaan ujicoba karena terkait dengan jadwal PPKM Darurat. Menghasilkan kerjasama kelembagaan dengan berbagai pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguatkan. Pembuatan dan penerimaan arsip tersebut dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem keamanan dan akses arsip. Kearsipan dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan pengaturan arsip mulai dari penciptaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan. c. Tahap ini disebut juga tahap dari korespondensi management. 25-09-2023. Publikasi kearsipan bisa dilakukan dengan penerbitan buku, majalah kearsipan, foto, dokumen kearsipan dalam situs web, rekaman suara, compact disk, dll. Lembaga kearsipan adalah. Penyelenggaraan kearsipan adalah kes luruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam 6 . Tujuan Kearsipan . 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di antaranya adalah: a. LATAR BELAKANG 1. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan pengawasan kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip (pemindahanPengertian Manajemen Kearsipan. Pada dasarnya arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwaKearsipan merupakan bagian pekerjaan kantor yang sangat penting. tolok ukur bagi pegawai/unit organisasi dalam melaksanakan kegiatan diantaranya: norma waktu penyelesaian. Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2010 dan sampai sekarang masih berjalan. Sistem kearsipan tidak sesederhana memasukan dokumen ke dalam lemari arsip. 2021. Karakteristik arsip adalah sebagai berikut: Kearsipan dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan pengaturan arsip mulai dari penciptaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan. Manfaat suatu instansi memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan adalah. Layanan Diklat Kearsipan. bahwa kamus kompetensi teknis digunakan sebagai. 19. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di. pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. Pegawai Arsip Berjalannya kegiatan kearsipan tidak terlepas dari tangan manusia yang biasa disebut dengan arsiparis. ” (Undang-undang 43 Tahun 2009) Arsiparis yang berkualitas adalah sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang baik dalam bekerja. 1. Tanpa adanya suatu kegiatan atau aktivitas makaKegiatan Penilaian Lomba Tertib Arsip Desa/Kelurahan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang di 12 Kecamatan masing-masing Kecamatan akan diwakilkan satu desa untuk ikut dalam kegiatan lomba tertib arsip. Unit Kearsipan adalah unit organisasi pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan. Saat ini proses kearsipan bisa dilakukan dengan otomatisasi. Pengawasan kearsipan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan yang. Up grade dan up date aplikasi Sistem Jaringan Informasi. Pada pasal 8 disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ANRI menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional kearsipan, koordinasi kegiatan kegiatan penemuan kembali ( Finding ) adalah kegiatan yang dimulai dari permintaan arsip dari pihak lain mengidentifikasi masalah sesuai dengan kode penyimpanan terdapat pada daftar klasifikasi, hingga penemuan kembali arsip, ditempat penyimpanannya sesuai dengan kode penyimpanannya. 27. 1. Siklus hidup arsip dimulai dari kegiatan penciptaan warkat (records creation), yaitu penulisan surat, memo, formulir, laporan, gambar, rekaman, dan lain-lain. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, orgasisasi politik. a. Sebagai petunjuk penyelenggaraan kegiatan kearsipan yang memiliki jangkauan kepentingan semua komponen dalam suatu organisasi, pedoman kearsipan harus memiliki sifat: 1. II. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui otomasi kearsipan ini mengandung konsekuensi bahwa klasifikasi atau pengelompokkan arsip menjadi kompleks. 9. 1. Tahap Kedua Tahap Kedua mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan / Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan, yang meliputi : a) Mendampingi lembaga dalam manajemen proyek implementasi SistemAudit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan,. Daftar arsip digunakan untuk keperluan danmelaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan, meliputi : a. Rencana awal program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan 2019-2023 dengan didasari oleh kondisi dan kemampuan yang secara umum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, akan dilaksanakan dalam 74 kegiatan yang dikelompokan dalam. pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan; 9. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Pada bentuknya, terdapat numorator bisa memiliki angka kecil atau besar, dan dengan jumlah digit tertentu. Azmi, M. Menyeleksi, mengelompokan, menata, memelihara dan menyimpan arsip inaktif. Hal ini sangat membantu untuk memantau pengeluaran, pemasukan dan segala aktivitas yang terjadi dalam kurun waktu tertentu. 43 Tahun 2009 pengertian penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. kegiatan, penyediaan anggaran/dana dan penyusunan laporan capaian kinerja perangkat daerah 3. Rudi Anton, Direktur Kearsipan Daerah Wilayah 1 ANRI, menyambut baik inisiatif Dispersip Tanahbumbu dalam upaya meningkatkan kapasitas pengelola arsip. Imam Mulyantono menyampaikan bahwa workshop tindak lanjut pengawasan kearsipan merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun di mana kegiatan pada tahun lalu cukup efektif dalam mendorong peningkatan hasil pengawasan kearsipan tahun 2022. Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis adalah prosesKearsipan (bahasa Inggris Filling) adalah suatu proses kegiatan pengaturan arsip (file) mulai dari penciptaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan. Audit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar Perlunya memunculkan anggaran khusus di bidang kearsipan pada setiap SKPD. Penciptaan Arsip. Rincian ini diperlukan bukan sekedar pengendalian pekerjaan tetapi juga sebagai suatu bentuk pembinaan profesi. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal 5. Kegiatan ketatalaksanaan kearsipan Kegiata 2. Bintek kearsipan bagi LKD Kabupaten/Kota tentang Pengawasankearsipan harus melakukan berbagai tahap atau kegiatan kearsipan antara lain : pengurusan dan pengendalian surat (berkas/dokumen), penyimpanan arsip, penyusutan dan pemusnahan arsip. Arsip tidak akan tercipta apabila organisasi tidak lagi melaksanakan proses kegiatan. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dalam Pasal 3-nya menyebutkan sebagai. PKPKT merupakan rencana kegiatan pengawasan kearsipan untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan Kearsipan, dan Pengelolaan Arsip dalam suatu sistem Kearsipan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana danKegiatan kearsipan adalah proses kegiatan yang berkesinambungan dalam pengelolaan arsip melalui berbagai bentuk media rekam mulai dari proses penciptaan, pengolahan dan penggunaan informasi, pengaturan, penyimpanan, pelayanan, publikasi, pemeliharaan dan penyusutan sampaiJakarta, (1 7 / 7 /2023) – Direktorat S umber D aya M anusia (SDM) Kearsipan dan Sertifikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menye lenggarakan Bimbingan dan Konsultasi SDM Kearsipan Angkatan I Tahun 2023 secara daring melalui Zoom Cloud Meeting. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan -2- perundang-undangan di bidang kearsipan. merupakan orang yang berkompeten dan . tirto. Pasal 15 Cukup jelas. Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan organisasi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perguruan. Dalam UU No. Ayat (2) Cukup jelas. kegiatan penemuan kembali ( Finding ) adalah kegiatan yang dimulai dari permintaan arsip dari pihak lain mengidentifikasi masalah sesuai dengan kode penyimpanan terdapat pada daftar klasifikasi, hingga penemuan kembali arsip, ditempat penyimpanannya sesuai dengan kode penyimpanannya. Penyelenggaraan Kearsipan dalam setiap organisasi dan masyarakat maupun individu yang meluas di seluruh Indonesia tentunya sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan yang jumlahnya mencukupi dan kualitasnya memadai. Kegiatan kearsipan sebagai profesi dapat dinilai dari tiga segi. 12 Agus Sugiarto, Teguh Wahyono, Manajemen Kearsipan Modern dari Konvensional ke Basis Komputer (Yokyakarta : Gava Media, 2015), 10-11. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 3. ANRI, Jakarta (20/04/21) - Pusat Akreditasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan untuk menyosialisasikan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun (PKPKT) 2021 dan instrumen pengawasan kearsipan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan. Kegiatan Kearsipan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi. Siklus hidup arsip dimulai dari kegiatan penciptaan warkat (records creation), yaitu penulisan surat, memo, formulir,. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional. Jadi kegiatan manajemen kearsipan meliputi suatu siklus “kehidupan” arsip sejak lahir sampai “mati”. kearsipan, pencipta arsip, Arsiparis dan masyarakat dalam rangka pembinaan kearsipan nasional dan penyelamatan arsip statis. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan. Si. Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Saat ini proses kearsipan bisa dilakukan dengan otomatisasi dengan bantuan teknologi. pengelolaan kearsipan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional Tingkat Daerah. 3. 1. 2009 tentang Kearsipan khususnya pasal 1 dinyatakan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasiJakarta - 28/03/23 – Sebanyak 4. Maksud dan Tujuan 1. memelihara arsip dengan baik. Berikut ini yang bukan termasuk cara pemecahan masalah kearsipan adalah . Tahap ini disebut juga tahap dari. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentukbidang kearsipan; b. Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di 47 OPD; d. Menghasilkan kerjasama kelembagaan dengan berbagai pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguatkan. Perbaikan atau restorasi arsip adalah tindakan dan prosedur dalam merehabilitasi atau memperkuat kondisi fisik arsip/dokumen yang mengalami kerusakan. Jadi dapat disimpulkan arsip adalah kumpulan dokumen yang disimpan secara sistematis karena. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur. Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat. Sumber anggaran APBD sejumlah Rp, 255. PENDATAAN DAN PENATAAN DOKUMEN/ARSIP DAERAH. 2023. manusia kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan. Peralatan penyimpanan tidak memenuhi syarat. informasi. Pengertian kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan. 5071, LL SETNEG : 52 HLM. Manajemen kearsipan berupa kegiatan yang berhubungan. Adapun agenda kegiatan sosialisasi ini antara lain penyampaian kebijakan penyelenggaraan kearsipan Kemendikbudristek, penjelasan abstraksi Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2022, implementasi Naskah Dinas di dalam penciptaan arsip, penjelasan batang tubuh dan. Untuk mengelompokkan berkas-berkas dengan rapi, dapat diterapkan dengan sistem abjad, tanggal pengarsipan, nomor, dan sebagainya. Manajemen kearsipan berupa kegiatan yang berhubungan dengan siklus hidup arsip. 6. 2. Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :Penyelenggaraan kearsipan adalah kes luruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam 6 . Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Kearsipan (bahasa Inggris Filling) adalah suatu proses kegiatan pengaturan arsip (file) mulai dari penciptaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan. kegiatan pelatihan kearsipan, arsiparis memiliki pengalaman . 3) Memperjelas pelaporan kegiatan kearsipan. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, serta ayat (3) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan ; 3. Dalam kegiatan pengelolaan arsip, arsip perlu diatur dan disimpan dengan benar agar dalam proses temu kembali arsip dapat ditemukan dengan cepat dan tepat. 2023. Pada tahun 2016, gedung kearsipan diresmikan untuk mendukung kegiatan kearsipan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan arsip dari setiap unit pengolah UNISKA Kediri berupa arsip inaktif. Kegiatan Pembinaan Kearsipan adalah kegiatan untuk memberi pengarahan, penguatan, dan pemberdayaan kepada pencipta arsip, lembaga kearsipan dan sumber daya manusia kearsipan, serta pemangku kepentingan lainnya, berkenaan dengan arsip guna mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan secara efektif dan optimal. Pada unit kearsipan, pengelolaan dan penataan arsip inaktif dilaksanakan melalui beberapa kegiatan yaitu : pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 2022-02-09. 8. 0. Karakteristik arsip adalah sebagai berikut:kegiatan kearsipan. Tautan. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan). 4. Peringatan Hari Tani Nasional ke-4 di Istana Olahraga, Gelora Bung Karno, Jakarta. kegiatan kearsipan, 9 (sembilan) Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi yang mempunyai Pengelola Arsip, tetapi tidak hanya melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya. 46 tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip sedangkan yang dimaksud dengan arsip adalah rekaman. Melihat penjelasan penelitian tersebut maka sudah terlihat bahwa arti pentingnya kearsipan mempunyai jangkauan yang sangat luas, yaitu baikPengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Dalam pasal 31, pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan : a. Masyarakat mengenal dan mengetahui tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat berperan serta dalam pengelolaan arsip. Diorama 360 Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa. Untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyusutan arsip di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. SASARAN KEGIATAN (OUTCOME) Meningkatnya kualitas layanan kearsipan bagi masyarakat Jawa Tengah. Menyediakan tempat dan sarana perlengkapan arsip yang memadai. KETENTUAN PERUNDANGAN. suatu proses penyelesaian kegiatan kearsipan dari awal hingga akhir. Lembaga Jasa Penyimpanan Arsip/Dokumen adalah organisasi yang berbadan hukum yang mengelola. 8. . Penciptaan arsip; b. Merupakan salah satu jenis layanan publik di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip menurut pemahaman umum adalah setumpukan kertas yang sudah tidak terpakai, yang menggunung di dalam gudang, yang boleh dijual di tempat penjualan barang-barang bekas. kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. 1. Dibimbing Oleh Dr. 10. 1 l. Pengawasan Kearsipan adalah: proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pasal 40 : Ayat (1) Huruf a : Cukup jelas. Deskripsi. Arsip Tidak Autentik yaitu sebuah arsip yang diatasnya tidak ada tanda tangan asli dengan tinta. kegiatan, maka arsip akan terus tercipta secara terus-menerus. Mengikuti perkembangna arsip dengan baik. Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan kegiatan administrasi mengandung salah satu endapan informasi tentang berbagai macam kegiatan yang telah dilaksanakan oleh organisasi. Kegiatan manajemen kearsipan secara lengkap dapat meliputi pencatatan, pengendalian dan pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, pemindahan, dan pemusnahan arsip. Penilaian ini ditekankan pada ketepatan konsep, metode,13. Penerapan sistem penyimpanan yang kurang tepat. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1971 dalam Pasal 3,tujuan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban bagi kegiatan pemerintah. 1 pt. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk serta media, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat maupun perseorangan, dalam rangka melaksanakan kehidupan be…Kegiatan- kegiatan penggunaan arsip. 43tahun 2009 tentang kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan. 25. 16Kegiatan serah terima arsip statis harus memperhatikan hal-hal berikut ini. agar penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan berjalan secara efektif dan efisien. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang selanjutnya disingkat PPK Pusat adalah menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga - 4 - pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara serta pimpinan kesekretariatan. Menyajikan data/bahan informasi. untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, dan pengelolaan arsip menjadi informasi publik pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri. Pd. Latar Belakang. Penentuan nilai guna merupakan kegiatan untuk memilah arsip-arsip ke dalam dua kategori, yaitu : a) Arsip yang bernilai guna permanen yang harus terus disimpan; b) Arsip yang bernilai guna sementara yang. 2. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, danPada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/ magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. daya manusia kearsipan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia berbasis kompetensi diperlukan standar kompetensi jabatan yang mengacu pada kompetensi teknis; b. `Penilaian Arsip adalah salah satu kegiatan yang krusial yang harus dilakukan oleh pelaksana/pengelola/ penanggung jawab dalam bidang kearsipan. Adapun tujuan Rapat Koordinasi Aplikasi SRIKANDI serta Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah ialah mendorong komitmen Pimpinan Daerah, agar daerah menyelenggarakan kearsipan daerah secara efektif dan efisien, melaksanakan penataan arsip inaktif dan mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI dalam kegiatan. Kegiatan yang mendukung Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan adalah sebagai berikut : 1) Menyusun/Menyempurnakan. Kegiatan publikasi kearsipan harus memperhatikan bahwa ada ketentuan tentangpenyelenggaraan kearsipan.